agama

Kemenag Jambi Redistribusikan 164 Guru Madrasah

PUSARAN.CO–Sebanyak 164 Guru Madrasah Formasi Tahun 2018 di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi menerima SK Penempatan Kembali pada Rabu (5/4) di aula Asrama Haji Provinsi Jambi.

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Jambi, H. Abdullah Saman mengungkapkan bahwa moratorium mutasi guru madrasah formasi tahun 2018 sudah sangat lama, khususnya di tiga wilayah, yaitu Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh, dan Kota Jambi. Padahal kebutuhan guru pada ketiga wilayah tersebut sudah terpenuhi. “Bahkan cenderung terjadi penumpukan di ketiga wilayah tersebut yang berakibat tidak tercapainya jam kerja minimal para guru tersebut,” ungkapnya.

Sebagai upaya penyelesaian permasalahan tersebut, maka diambil langkah penempatan kembali para guru madrasah di ketiga wilayah tersebut, khususnya guru madrasah formasi tahun 2018 melalui pembahasan pada tingkat Provinsi dan dilanjutkan ke tingkat nasional.

“Bahkan dalam upaya pemecahan permasalahan ini telah melewati sejumlah proses yang melibatkan Kemenpan RB dan BKN RI,” imbuhnya.

Kakanwil, H. Zoztafia menyampaikan bahwa proses redistribusi itu diakui telah melalui proses yang panjang dengan langkah pendekatan ke Kemenag RI, baik secara administratif dan langkah birokrasi lainnya, akhirnya di penempatan kembali para guru madrasah formasi tahun 2018 dapat dilaksanakan di tahun 2023 ini.

Proses penempatan kembali para guru madrasah formasi tahun 2018 ini sudah mengikuti aturan sebagai dasar penegasannya disertai etika birokrasi yang melekat. Sekaligus, sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas pendidikan madrasah melalui penataan dan pemerataan penempatan para guru madrasah di lingkungan Kanwil Kemenag Jambi.

Proses penempatan kembali para guru madrasah formasi tahun 2018 ini telah dilakukan secara objektif sesuai hasil analisa beban kerja guru madrasah, sehingga ditentukan bahwa perlu dilakukan pemerataan melalui penempatan kembali para guru madrasah tersebut.

Selanjutnya, berharap agar penempatan kembali para guru madrasah ini dapat diterima sebagai bagian dari pengabdian kepada bangsa dan negara selaku pegawai negeri sipil.

“Terima dengan baik penempatan kembali guru madrasah ini sebagai bagian hidup seorang abdi negara yang telah manjadi hak milik negara,” tegas Kakanwil.

“Semoga penempatan kembali para guru madrasah formasi 2018 ini menjadi langkah nyata bagi peningkatan kinerja para guru selaku tenaga pendidik madrasah,” seru Kakanwil.(RLS)

Related Posts

Leave Comment